Ramlan Nurmatias klarifikasi isu yang beredar Bukittinggi, Kupasonline -Seiring dengan banyak isu beredar beberapa waktu belakangan yang ber...
![]() |
Ramlan Nurmatias klarifikasi isu yang beredar |
Bukittinggi, Kupasonline-Seiring dengan banyak isu beredar beberapa waktu belakangan yang berhubungan dengannya, Ramlan Nurmatias mulai angkat bicara dan lakukan klarifikasi. Pada pertemuan dengan wartawan Minggu (29/5/2022), Ramlan beberkan satu-persatu permasalahan yang menyangkut dengan dirinya.
Pertemuan yang didampingi mantan-mantan birokrat Pemko Bukittinggi, seperti mantan kepala dinas PU, Dt Palang Gagak. Mantan Sekda, Yuen Karnova. Mantan Assisten III, Zet Buyung. Mantan Assisten I, Novrianto Ch dan pensiunan PNS, Syarifudin Jas.
Ramlan menyampaikan agar di Kota yang dicintai ini, agar masyarakat bisa hidup rukun, damai dan tidak terpecah-pecah atau pengelompokan. Sebab, Kota Bukittinggi penuh dengan sejarahnya serta masyarakatnya juga ramah-ramah. Untuk itu, pemerintahan yang ada sekarang bisa berjalan dengan baik.
Dengan banyaknya fitnah yang ada beberapa hari belakangan terhadap pribadi dan keluarga serta atas desakan keluarga, Ramlan Nurmatias mantan Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021 mulai angkat bicara.
Walaupun Pilkada sudah selesai, namun terakhir ada yang ditemukan surat bodong PDIP dan sekarang sudah dalam tahap persidangan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias ada empat poin.
Poin pertama, Ramlan Nurmatias maju dalam Pilkada dengan PDIP dan itu tidak benar, sebab dia maju dengan jalur independen. Kedua, dana kampanye Ramlan Nurmatias didukung oleh PDIP, itu juga tidak benar, karena dia gunakan uang pribadinya. Ketiga, jika Ramlan Nurmatias punya masalah akan dibackup oleh PDIP, karena kalau ada masalah adalah tanggungjawab masing-masing. Ke empat, jika Ramlan Nurmatias menang, Ramlan akan bangun gereja di Bukittinggi.
" Surat ini beredar di masyarakat dan sudah masuk pada persidangan dengan tersangkanya sudah ada. Saya sering dihujat seperti di media sosial dan mengatakan saya ada Firaun, tidak dihiraukan. Tapi, surat ini ditulis dengan sengaja ditujukan pada saya, maka saya tidak main-main menegakkan hukum dalam hal pencemaran nama baik," tandas Ramlan.
![]() |
Ramlan meluruskan semua yang terjadi dalam Kota Bukittinggi |
Masalah Drainase Bukan Tanggung Jawab Ramlan
Adanya isu yang bekembang masalah drainase jalan Perintis kemerdekaa yang mengatakan itu adalah tanggungjawabnya, Ramlan Nurmatias membantah tegas. Perencanaan drainase ketika Ramlan memimpin Bukittinggi memang benar, tapi baru sebatas perncanaan.
Awalnya, ungkap Ramlan, tujuan drainase itu adalah untuk mengatasi masalah banjir yang ada di Tarok, jala Melati serta Bukik cangang, tapi belum pernah dirapatkan tentang perencanaan itu. Bagaimana teknisnya, bagaimana cara mengerjakannya dan lainnya belum pernah dibicarakan dengan Sekda, Kepala Dinas PU.
Kalau dia jadi melaksanakan itu, akan digali di pinggir setelah berkoordinasi dengan Telkom PLN dan PDAM. Atau dalam istilah yang digunakan, sekali kerja langsung ada penyelesaiannya.
" Masyarakat jangan dibodoh-bodohi, yang mengatakan itu taggung jawab Ramlan. Menjadi pemimpin harus bertanggungjawab apa yang dilakukan dan apa yang diucapkan adalah produk hukum untuk diri sendiri, produk hukum untuk masyarakat. Secara Adminiastrasi, bulan Februari tanggungjawab itu tidak ada lagi sama saya,"tegas Ramlan.
Tidak Ada Korupsi Proyek RSUD
Pembangunan RSUD Bukittinggi yang ada Gulai Bancah pada tahun 2018, dituding adanya korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota ketika itu. Ramlan Nurmatias, selalu Wali Kota kota ketika itu menyatakan dengan tegas tidak pernah memakai uang negara untuk dinikmati sendiri atau dibagi-bagikan.
Pada awalnya pembangunan RSUD tidak ada masalalah, namun karena tidak sesuai dengan target, Ramlan Nurmatias sebagai Wali Kota ketika itu memaksa putuskan kontrak. Uang jaminan yang sudah disediakan tidak bisa dicairkan, karena perhitungan antara pelaksana dan Pemko ada perbedaan.
Gunanya uang jaminan tersebut, jika ada proyek menemui kendala, maka uang jaminan tersebut harus dikeluarkan. Namun, karena ada perbedaan perhitungan, uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Ramlan selaku Wali Kota sebesar Rp 4,5 miliar.
Dengan adanya uang jaminan yang sudah diserahkan pada PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Pemko Bukittinggi menggugat pihak asuransi tersebut untuk mencairkan uang jaminan yang sudah disetorkan.
Dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi menyatakan kalau tergugat I yaitu pihak asuransi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian pekerjaan kontruksi.
Atas putusan pengadilan, tergugat yaitu pihak asuransi dihukum untuk mencairkan uang muka kepada penggugat sebesar Rp 12 an miliar.
" Jadi dalam hal ini saya akui tidak pernah makan uang proyek tersebut sepeserpun, jadi dimana letak korupsinya. Kalau ada saya korupsi, haram uang tersebut yang saya makan dengan keluarga saya. Adanya beberapa SKPD dan yang sudah pensiun dipanggil ke Pengadilan Tinggi di Padang bukan sebagai tersangka, hanya dimintai keterangan,"ulas Ramlan.(wan)
COMMENTS