Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso Blitar, Kupasonline - Pemkab Blitar mulai tahun 2022 ini, telah menggulirkan Program Bantuan Biay...
Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso
Blitar, Kupasonline - Pemkab Blitar mulai tahun 2022 ini, telah menggulirkan
Program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu. Program tersebut secara bertahap akan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah.
Wabup Blitar, Rahmat Santoso ketika ditanya mengenai BPP mahasiswa berprestasi atau kurang mampu, menyampaikan, program diberikan pada semester 8 saja.
“Pemkab Blitar berusaha mengawali bantuan bidang pendidikan pada tahun ini, yaitu untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan untuk dibantu,” ungkap Wabup Rahmat.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini lebih lanjut menjelaskan, program ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Blitar No 9 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu, jadi sifatnya bantuan untuk mahasiswa pada semester 8 atau semester akhir.
“Maka sesuai kemampuan daerah, tahun ini dibantu pada semester 8 dulu. Karena pada semester 8 inilah, dibutuhkan biaya lebih banyak seperti biaya tugas akhir, ujian dan wisuda. Tahun depan akan ditingkatkan lagi anggarannya,” terang Wabup.
Politisi dari PAN ini juga berharap, karena ini masih tahun pertama, masyarakat bisa memahami, “Mari kita jalankan dulu dukungan untuk bidang pendidikan tinggi ini, karena untuk SD-SMP kan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan SMA sudah dicover provinsi, maka untuk mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu di Kabupaten Blitar dibantu sesuai kemampuan APBD kita,” tandas Rahmat.
Wabup Rahmat kembali menegaskan, dalam Perbup nya tidak disebutkan beasiswa, tapi Bantuan Biaya Pendidikan. Kalau beasiswa APBD Kabupaten Blitar belum mampu, karena masih fokus digunakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
“Doakan saja, tahun depan bisa meningkat jumlah bantuannya sampai bisa memberikan beasiswa,” tegas pria yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP IPHI ini juga menambahkan, untuk informasi lebih detail, para mahasiswa yang ingin mengajukan BBP bisa mengakses di website resmi Pemkab Blitar : www.blitarkab.go.id imbuhnya.
Seperti tercantum dalam Perbup No 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis BBP ada 2 yakni BBP untuk mahasiswa berprestasi dan BBP untuk mahasiswa tidak mampu.
Selanjutnya pada ayat (2) ditulis BBP bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu, diberikan pada mahasiswa semester 8 (delapan) atau semester akhir. Lalu pada ayat (3) diatur BPP untuk mahasiswa berprestasi diberikan pada mahasiswa dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya minimal 3,0 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri jurusan eksak, 3,25 mahasiswa perguruan tinggi negeri non eksak dan 3,5 mahasiswa perguruan tinggi swasta atau berprestasi non akademik minimal tingkat nasional berdasarkan usulan provinsi.
Serta BBP mahasiswa tidak mampu, diberikan pada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk diketahui, syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan BBP sebagai berikut, penduduk Kabupaten Blitar yang domisili sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan KTP dan KK. Serta lolos seleksi oleh tim, yang diketuai Sekda Kabupaten Blitar, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku wakil ketua serta sekretaris Kabag Kesra. Sedangkan anggota tim dari unsur Bappeda, BPKAD, Bagian Kesra dan Bagian Hukum, Dindik dan Dinsos. (Adv/Kmf)
Pewarta (San)
COMMENTS