Pemusnahan BB narkoba sabu seberat 41,4 Kg dengan cara dimasukkan dalam air Bukittinggi, Kupasonline -Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap...
![]() |
Pemusnahan BB narkoba sabu seberat 41,4 Kg dengan cara dimasukkan dalam air |
Berdasarkan pantauan pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam air dan bungkusnya dibakar. Sedangkan, sabu yang sudah dihancurkan dengan air langsung dimasukkan ke dalam tanah yang sudah dilubangi.
Sebelum pemusnahan, juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara, Kejaksaan dan pengacara tersangka.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam sambutannya menyampaikan, Kota Bukittinggi yang banyak dikunjungi oleh masyarakat, tidak bisa dikelola oleh seorang diri Wali Kota. Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Bukittinggi berbenah untuk menggerakkan mengaktifkan masyarakat lewat kegiatan-kegiatan positif.
" Kami sangat butuh perhatian dan kerjasama dari Polres kota Bukittinggi untuk bersama-sama menjaga generasi di Kota ini dari segala tindak kejahatan dan juga sekali lagi kami mengapresiasi dan terima kasih atas nama masyarakat Bukittinggi, ungkap Erman.
Sementara Kapolda Sumbar, Irjen. Tommy Minahasa menyampaikan, tidak terlalu bisa menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Dimana tanggal 14 sampai 20 Mei yang lalu melakukan penangkapan dan berhasil mengumpulkan sejumlah 41,4 Kg.
Disampaikan, yang akan dimusnahkan sejumlah 35 kg, sedangka sisanya adalah menjadi sampel barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan di kejaksaan.
" Penangkapan 41,4 Kg ini, secara rumus baru 20%, yang tidak tertangkap masih ada 80%. Coba kita bayangkan, berarti 80% tidak tertangkap jauh lebih banyak jumlahnya. Saya bangga terhadap prestasi yang diukir, terima kasih dan permohonan partisipasi dari seluruh masyarakat melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba,"harap Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus delapan orang pemilik 41,4 Kg pada tempat dan waktu yang berbeda pada Sabtu (14/5/2022) malam dan penangkapan terakhir yaitu pada Rabu (18/5/2022) malam.
Pada tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati.(wan)
COMMENTS