Tiga orang pelaku penipuan mengambil proposal milik orang lain Bukittinggi, Kupasonline -Nekat menipu donatur Khatan Alquran, pasangan suami...
![]() |
Tiga orang pelaku penipuan mengambil proposal milik orang lain |
Bukittinggi, Kupasonline-Nekat menipu donatur Khatan Alquran, pasangan suami istri (pasutri) dan rekannya diringkus polisi pada Jumat (3/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB di jalan Abdul Manan, Sarojo, Kota Bukittinggi. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar Kota Bukittinggi.
Seperti disampaikan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara, SIK melaku Kepolsek Bukittinggi, Kompol. Rita Suryanti, tiga orang tersangka yaitu TRS (39) dan istrinya PM (22) yang tinggal di Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi serta satu orang lagi perempuan AR (16) warga Padang Pariaman.
Diceritakan Kompol Rita, Masjid Ichsan yang ada di Inkorba Kota Bukittinggi akan mengadakan perayaan Khatam Alquran dan dibentuklah panitia untuk pelaksanaan tersebut serta membuat proposal pada donatur yaitu di rumah-rumah dan toko.
Setelah berjalan proposal semuanya dan sesuai dengan waktu yang disepakati akan dijemput pada Kamis (2/6/2022). Ketika salah seorang panitia yaitu Fajri Putra berada di sorum Honda Hayati, Jalan Soekarno Hatta untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak Hayati, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia.
Mendapat keterangan tersebut, Fajri Putra langsung menelfon panitia yang lain. Atas informasi tersebut, beberapa orang panitia langsung membuat laporan ke Polsek Bukittinggi.
Dengan adanya laporan tersebut, atas keterangan dari panitia, proposal yang ada di daerah Sarojo, Jalan Abdul Manan belum ada yang mengambil. Maka, dilakukan pengintaian pada beberapa tempat proposal sudah dimasukkan.
Ternyata memang ditemukan tiga orang pelaku sedang meminta proposal ke beberapa toko. Tim Opsnal Polsek yang sudah mengetahui gerak-gerik pelaku, maka pada Jumat (3/6/ 2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tiga pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dari pengakuan mereka, kalau hal itu memang sengaja dilakukan, sebab tidak punya pekerjaan. Apalagi, TRS merupakan resedivis beberapa kasus pencurian yang sudah sering berurusan dengan kepolisian.
" Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp, 3 juta. Selanjutnya, kita masih meminta keterangan dari pelaku untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"ujar Kompol Rita.
Ditambahkan Kompol Rita, dihimbau pada masyarakat terutama pemilik toko agar berhati-hati memberikan atau menerima proposal dari pihak yang diragukan kejelasannya. Sebab, sudah sering terjadi adanya proposal beredar mengatasnamakan Masjid yang sedang dibangun.(wan)
COMMENTS