6 Pelaku Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pol PP Padang

6 Pelaku Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pol PP Padang
6 Pelaku Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pol PP Padang

KUPASONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam pelaku usaha, secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka Nomor 3C Padang.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Selasa (30/5).

Mursalim menjelaskan, kegiatan sidang tipiring tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang, SUmatera Barat.

Bacaan Lainnya

“ Kami menyidang 6 pelanggar perda, yakni, 2 orang pedagang kaki lima (PKL), 2 orang pelaku usaha kafe, 1 orang pelaku usaha panti pijat dan 1 orang lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ulas Mursalim.

“Dalam putusan sidang, jelas Mursalim, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan denda pidana, dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas Negara nantinya,”jelas Kasat Pol PP Padang.

Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang.

“Kami berharap kita semua bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Mursalim.

Seperti saat ini tindakan pelanggaran perda masih banyak dilakukan masyarakat. Seperti berjualan di badan jalan. Meski sudah berulang kali ditertibkan petugas, namun tetap saja praktek-praktek pelanggaran Perda tetap berlangsung.

Bahkan masyarakat dan petugas main kucing-kucingan. Ketika petugas datang, masyarakat tak terlihat, tapi ketika petugas perda, mereka kembali.(uci)

Pos terkait