ADVETORIAL BIRO HUMAS PEMPROV SUMBAR

 

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemprov Sumbar Menuju Pelayanan Prima


Pelayanan prima menjadi salah satu isu utama di masa pasca otonomi daerah, pelayanan yang diterima masyarakat menjadi tolak ukur pandangan terhadap keberhasilan kinerja pemerintah. Pemerintah propinsi Sumatera Barat selaku perpanjangtanganan pemerintah pusat terus berupaya mewujudkan pelayanan yang prima.  

Pelayanan yang prima ini mencakup pelayanan yang bermutu, cepat, mudah, terjangkau da terukur. Mengomentari hal ini, kepala BKD Sumatera Barat Yulitar mengatakan, mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat adalah pekerjaan yang berat. Namun selalu diupayakan oleh Pemprov Sumbar secara maksimal. Salah satu caranya adalah dengan pemberdayaan dan pembinaan pada   aparatur pemerintah (ASN) secara kontiniu atau berkelanjutan.


Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

“Untuk mewujudkan pelayanan prima ini, kita telah bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI)  untuk berbagi ilmu dengan  ANS di lingkungan Pemprov Sumbar, terutama bagi ASN yang berhadapan langsung dengan pelayanan pada masyarakat,”tegas kepala BKD Pemprov Sumbar, Yulitar.

Sekdaprov Alwis bersama kepala BKD, Yulitar dalam Bimtek Pelayanan Prima Bidang Kepegawaian di lingkungan Peprov Sumbar

Dikatakannya, dalam berbagai bimbingan teknis yang diberikan secara berkala tiap tahun, pihaknya selalu mengundang sekretaris pada masing-masing OPD  dan bagian-bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat . Dari sana mereka diharapkan dapat belajar dan memperbaharui konsep pemikiran soal pelayanan mereka kepada masyarakat. Sehingga pelayanan prima itu dapat diwujudkan.

Sekdaprov Sumbar, Alwis saat membuka Sosialisasi tentang Permendagri No.10 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Alwis mengatakan standar pelayanan meya peyanan yang prima adalah suatu yang selalu harus diwujudkan. “Maka sudah seharusnya kita menetapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan, termasuk pelayanan bidang kepegawaian. Sehingga pelayanan prima bisa tercapai,”ujarnya.

Sekda bersama Kepala BKD serta para ASN usai pelaksanaan Bimtek Pelayanan Prima

Setiap aparatur harus sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu menurutnya, perlu penetapan Standar Pelayanan prima (SPP) sebagai pelayanan publik yang telah  ditetapkan dengan peraturan Men PAN dan RB NO 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.

ASN di lingkungan Pemprov Sumbar serius mengikuti penyampaian materi terkait pelayanan prima

Sekretaris BKD Sumbar Ir. Rini Oktanlvia, MSi mengatatakan berbagai Bimtek terus dilakukan  untuk memberikan pemahaman kepada PNS terkait pemberian Standar Pelayanan Prima kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas profesionalitas PNS dalam fungsinya sebagai pelayanan masyarakat, agar peserta memiliki pemahaman  atar kesadaran kan pentingnya peningkatan pelayanan publik guna memenuhi tuntutan masyarakat.

Sejumlah bimbingan teknis terkait Pelayanan Prima bidang kepegawaian pada tahun 2019 ini  bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sebagai salah satu narasumber. (ags)

Pos terkait