KUPASONLINE.COM - Cara meraih penghasilan di dunia maya selalu menjadi incaran para pencari cuan di ranah internet.Di antara caranya adalah melalui aplikasi penghasil uang, tetapi sebagian orang menyertakan kata kunci 'Halal' dalam pencariannya.
Mengapa demikian? Karena banyak yang berpandangan negatif terhadap mencari penghasilan di internet.Aplikasi yang akan dibahas kali ini adalah Snack Video yang konon katanya bisa membayar penggunanya hingga Rp1 juta dalam seminggu.
Tugas-tugas yang diselesaikan akan menghasilkan koin yang nantinya bisa ditukarkan dengan saldo, dengan perbandingan 1 rupiah setara dengan 50 koin.Untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp1 juta, diperlukan pengumpulan koin sebanyak 50.000.000 koin.
Ada beberapa tugas di aplikasi tersebut yang dapat dilakukan oleh pengguna pemula untuk mulai menghasilkan.Salah satu tugasnya adalah mengajak teman untuk mengunduh Snack Video sebagai pengguna baru dan memasukkan kode booster bersama-sama.
Pengguna akan mendapatkan penghasilan bersama dengan kesempatan yang sama untuk berbagi kode referral dan kode booster.Untuk itu, ikutilah semua langkah untuk meraih penghasilan di Snack Video.
Menggunakan kode referral dan kode booster adalah cara paling mudah dan sah untuk mendapatkan penghasilan, terutama bagi pemula.Tetapi pertanyaannya muncul, apakah mencari penghasilan di Snack Video itu sesuai syariat Islam?
Menurut Islam.nu.or.id, aplikasi semacam itu sudah lama ada di dunia maya. Mereka menawarkan koin atau poin yang bisa ditukarkan dengan uang setelah memenuhi kuota tertentu.Tentu saja, setiap aplikasi memiliki persyaratan sendiri, termasuk menginstal aplikasi tersebut di perangkat pengguna.Ada beragam jenis aplikasi yang ditawarkan, seperti berbasis berita, permainan, atau jenis lainnya.
Apabila aplikasi berbasis permainan, mungkin tidak ada masalah karena permainan biasanya dihasilkan melalui kerjasama antara pengembang dan pencipta permainan.Namun, ketika aplikasi itu berupa berita, maka berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Jika pengembang memiliki niat baik untuk berkolaborasi dengan pemilik berita, setidaknya izin yang diberikan bisa menjadi dasar kehalalan sumber pendapatan pengembang dan pembagian kepada pengguna.Jika kita melihat pola pemberian koin dari beberapa aplikasi di atas, terlepas dari kehalalan sumber keuangan mereka, menurut saya, pendapatan yang diperoleh pengguna tergolong sebagai akad ju'alah (perjanjian imbalan).
Editor : Sri Agustini