Begini Cara Dapatkan Duit Rp1 Juta Per Minggu di Aplikasi Penghasil Uang, Apakah Itu Halal?

Aplikasi penghasil uang Snack Video. (Foto: Youtube Muara TV Gresik)
Aplikasi penghasil uang Snack Video. (Foto: Youtube Muara TV Gresik)

Oleh karena itu, bonus referral ini juga dianggap sah menurut syariah. Dengan mempertimbangkan akad tersebut, jelas bahwa akad yang berlaku antara pengembang dan pengguna adalah akad ju’alah, di mana dalam akad ju’alah berlaku ketentuan sebagai berikut:

وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة

Artinya, “Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).

Bacaan Lainnya

Karena pendapatan yang diperoleh pengguna dari aplikasi tersebut (ja’lu) didasarkan pada tindakan mengakses/membaca melalui aplikasi yang tersedia dan tidak terkait dengan kontrak berbasis waktu, hal tersebut menjadi perbedaan utama yang tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.

Merujuk kepada penjelasan dari Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju’alah adalah sah (boleh) dalam hukum Islam, dengan keyakinan tanpa keraguan, pendapatan yang diperoleh dari akses aplikasi tersebut dianggap halal bagi penggunanya karena tidak melibatkan unsur-unsur seperti gharar (penipuan), ghabn (kecurangan), riba, maysir (spekulatif), atau penjualan barang haram.

Dalam konteks aplikasi ini, menjual barang haram berarti menjual barang yang bukan merupakan hak kekayaan intelektual secara sah.

Jika hal tersebut terjadi, ketiadaan izin dari pemilik hak atas pengembang akan menjadikan pendapatan pengembang tidak sah dan bermuara pada perilaku haram, karena melibatkan praktik ghashab atau pencurian hak kekayaan intelektual orang lain untuk memperkaya diri sendiri. (*)

Pos terkait