KUPASONLINE.COM -Polres Kep. Mentawai telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering. Pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kep. Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai. Kronologis kejadian bermula dari informasi bahwa beberapa orang telah membeli narkotika jenis ganja kering di TPI Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering.
Identitas tersangka yang diamankan adalah:
- M (31), laki-laki
- I D (37), laki-laki
- A (24), laki-laki- I I I (29), laki-laki
- E (29), laki-laki
Kasat Resnarkoba Polres Kep. Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Editor : Sri Agustini