
KUPASONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Melakukan penetapan dan penahanan terhadap seorang pegawai yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara berinisial (ISZ) atas kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail kawasan wisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli (Parada Situmorang. SH. MH) kepada wartawan melalui Via whatsapp. Kamis (12/6/2025).
Parada memberitahu tersangka (ISZ) ditahan mendasari Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Secara detail dari hasil penyidikan, Tersangka (ISZ) diduga melakukan tindak pidana korupsi atas Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Tersangka (ISZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak awal mengetahui pekerjaan penyedia jasa (CV. N) diambil alih oleh PT. BTK dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
Namun tersangka membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa secara teliti.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami keugian keuangan dengan perhitungan sementara senilai Rp919.352.000.Selanjutnya tim jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada penyedia jasa dari (CV N) dan (PT BTK) namun belum menghadiri panggilan dimaksud.
Pihaknya akan melayangkan kembali panggilan kedua untuk penyedia jasa tersebut untuk dimintai keterangannya.
Tersangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sri Agustini