
lKUPASONLINE.COM – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan. Hari ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengumumkan penangkapan Gunadi Silalahi (GS) di Kota Medan. GS diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli, dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Operasi yang terencana dan tepat ini berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka GS, selaku penyedia jasa, diduga terlibat dalam penyimpangan dana pada proyek pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) untuk tiga lokasi wisata, yaitu Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara (Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu), Hutan Mangrove Desa Sisarahili (Teluk Siabang, Kecamatan Sawo), dan Pantai Sawakete/Turedawola (Desa Afulu, Kecamatan Afulu). Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.
Penangkapan GS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 (17 Juni 2025) dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print – 02/L.2.22/Fd.1/06/2025 (18 Juni 2025). Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 (19 Juni 2025).Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik, sekitar pukul 11.48 WIB setelah dilakukan pemantauan sejak pukul 10.30 WIB. Penangkapan berjalan lancar dan efisien berkat koordinasi yang baik antar tim
Tersangka GS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.
Editor : Sri Agustini