
KUPASONLINE.COM - Seiring dengan adanya perintah dari Kapolri intuk memberantas premanisme, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Polsekta Bukittinggi mengamankan tiga orang oknum juru parkir (jukir) liar di seputaran Simpang Aur.
Pasalnya, pada kejadian tersebut, jukir tersebut meminta tarif di luar kewajaran dan tidak segan-segan mengeluarkan kata-kata kasar pada pengunjung.
Kejadian tersebut dialami oleh pengunjung ke Kota Bukittinggi, Defri Rahmat dari Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara yang memarkirkan mobilnya di depan sebuah ruko dalam kondisi tertutup.
Namun, sebelum yang bersangkutan meninggalkan kendaraannya, salah seorang juru parkir mendatanginya meminta uang parkir dibayar di depan sebesar Rp 10 ribu.
Selanjutnya Defri menanyakan tentang Perda retribusi parkir sebesar itu.
Pertanyaan dari Defri tersebut malah dijawab dengan kata-kata kasar, serta yang menentukan tarif parkir di tempat itu adalah wenang dari juru parkir.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Defri langsung melaporkan kejadian itu ke Polsekta Bukittinggi tentang pungutan liar (pungli) jukir itu.Adanya laporan tersebut, jajaran opsnal Polsek Bukittinggi di bawah pimpinan Bripka Hendri langsung menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Defri.
Tidak menuggu lama, polisi langsung meringkus tiga juru parkir liar yang ada di seputaran Simpang Aur Bukittinggi tanpa perlawanan.
Menanggapi hal tersebut, Defri sebagai pengunjung ke Bukittinggi sangat mengapresiasi dari kepedulian jajaran Polsekta Bukittinggi yang langsung menindak lanjuti laporan dan keluhan dari warga, terutama pengunjung.
Editor : Ikhwan Salim