Bahas Revisi Perda RT/RW, Bupati Solok Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta

×

Bahas Revisi Perda RT/RW, Bupati Solok Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Bagikan berita
Bupati Solok Jon Firman Pandu (tengah baju putih) dan rombongan, di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Bupati Solok Jon Firman Pandu (tengah baju putih) dan rombongan, di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Musi Banyuasin

KUPASONLINE.COM - Bupati Solok Jon Firman Pandu, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Kunjungan itu, dalam rangka koordinasi dan asistensi, terkait persiapan pembahasan lintas sektor untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok.

Kunjungan ini diharapkan, memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kementerian ATR/BPN. Guna mewujudkan penataan ruang yang lebih optimal, dan selaras dengan visi pembangunan daerah ke depan.

Pada kegiatan itu, Bupati Jon Firman Pandu difampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna beserta jajaran.

Kedatangan Bupati Solok dan rombongan, diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati beserta jajaran.

Bupati Solok Jon Firman Pandu, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan pihak kementerian dan menjelaskan maksud kedatangannya.

Ia menekankan perlunya revisi Perda RT/RW Kabupaten Solok yang sudah berlaku sejak 2013 dan belum pernah ditinjau ulang. Padahal, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dimasukkan sesuai perkembangan wilayah, dan kebutuhan pembangunan.

“Kami mohon fasilitasi untuk pembahasan lintas sektor yang sudah dijadwalkan bersama DPRD Kabupaten Solok, agar proses revisi Perda RT/RW ini dapat berjalan lancar,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.

Sementara itu, terkait kunjungan Bupati Solok rersebut, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati menyampaikan bahwa, selama ini konsultasi antara Kabupaten Solok dan pihak ATR/BPN sudah berjalan.

Namun, katanya, perlu dipastikan kembali, kelengkapan komunikasi dan dokumen, agar Kementerian dapat menindaklanjuti proses pembahasan lintas sektor.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini