
KUPASONLINE.COM - Rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD kota Payakumbuh, Jumat 4 Juli 2025. DPRD kota Payakumbuh mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis menjadi peraturan daerah (perda).
Dua perda yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Ketua DPRD kota Payakumbuh Wirman Putra, menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah tujuh fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah..
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025–2029 telah resmi disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan yang matang antara DPRD dan pemerintah daerah, baik melalui rapat kerja maupun panitia khusus, demi menjamin akuntabilitas keuangan daerah serta arah pembangunan lima tahun ke depan yang terarah dan terukur.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi.Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemko Payakumbuh untuk mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran di bawah 90 persen.
Fraksi ini juga mendesak walikota agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari komisi-komisi DPRD yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Fraksi PAN mengusulkan agar Pemko dan DPRD menyusun Indikator Kinerja Tahunan (IKT) yang terukur dan realistis.
Selain itu, mereka juga meminta dibentuk mekanisme pengawasan berkala agar pelaksanaan APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Wanda Nurma Saputri