BPS Limapuluh Kota dan Diskominfo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral, Perkuat SDI

×

BPS Limapuluh Kota dan Diskominfo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral, Perkuat SDI

Bagikan berita
Kepala BPS Limapuluh Kota, Yudi Yos Elvin.
Kepala BPS Limapuluh Kota, Yudi Yos Elvin.

KUPASONLINE.COM-Mengingat masih banyak kelemahan dalam pengelolaan data sektoral yang perlu diperbaiki, seperti duplikasi data, perbedaan metodologi, dan kurangnya interoperabilitas antar instansi, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Limapuluh Kota bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Pembinaan Statistik Sektoral di Sajana Pujasera Daya Bangun, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan bertahap untuk setiap OPD dan saat ini diikuti oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya adalah memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, khususnya di kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala BPS Limapuluh Kota, Yudi Yos Elvin, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal mengevaluasi pelaksanaan statistik sektoral di setiap OPD. Ia menegaskan BPS tidak hanya menilai, tapi juga membina penerapan kaidah statistik dalam setiap kegiatan yang menghasilkan data. BPS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI sebagai landasan hukum membangun sistem data terintegrasi dan andal.

"Pada 2026, direncanakan penilaian pelaksanaan statistik sektoral. Kolaborasi baik antara BPS dan OPD sangat penting untuk mewujudkan data akurat, aman, dan relevan dengan kebutuhan pemerintah,"ujar Yudi Yos Elvin.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan data yang digunakan sebagai sumber utama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan memenuhi empat prinsip utama SDI, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.

Menurutnya, masih terjadi keberagaman metodologi antarinstansi yang mengakibatkan duplikasi data, dan kondisi ini sudah menjadi evaluasi Bupati sebagai dampak ego sektoral. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama tentang kaidah pengelolaan data yang benar.

Dalam struktur penyelenggaraan SDI di tingkat daerah, BPS berperan sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan OPD sebagai produsen data. Sekretariat OPD juga berperan sebagai wali data pendukung yang mengkoordinasikan antar-OPD.

Tugas utama wali data meliputi memeriksa kesesuaian data, menyebarluaskan data beserta metadata, serta membantu pembina data dalam membina produsen data di daerah.

Konsep medadata harus disandingkan dengan standar data, terutama saat penilaian oleh tim. Penggunaan pedoman seperti Keputusan Kepala BPS (KepKa) sangat dianjurkan untuk menyelaraskan data sektoral. Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah agar OPD tidak sungkan berkoordinasi dengan BPS, karena kolaborasi dan elaborasi intensif akan mempercepat proses penyusunan data dan memastikan mekanisme berjalan tepat waktu.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini