Praktisi Hukum Desak Pemerintah Usut Kematian 10 Aktivis

×

Praktisi Hukum Desak Pemerintah Usut Kematian 10 Aktivis

Bagikan berita
Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua, S.H., M.H.,
Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua, S.H., M.H.,

KUPASONLINE.COM- Sepuluh orang demonstran tewas dalam rentetan aksi protes sejak 25 Agustus hingga 2 September 2025 di berbagai daerah. Gelombang unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai itu berakhir bentrok dengan aparat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Wafatnya para demonstran memantik perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Praktisi hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua memperingatkan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden spontan belaka, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Menurut Yoses, negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap setiap warganya.

“Pasal 28A UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup. Pasal 28I ayat (4) juga menyebut perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara. Ketika sepuluh orang tewas dalam demonstrasi, itu indikasi nyata bahwa negara gagal melaksanakan mandat konstitusional,” kata Yoses kepada wartawan kupas online di Kantor Hukum SES LAW FIRM, Jakarta Barat, Sabtu (6/9) sore.

Lebih lanjut, Pegiat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak non-derogable atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Hilangnya nyawa warga negara dalam konteks demonstrasi tidak boleh hanya diproses sebagai pelanggaran disiplin aparat. Ini adalah dugaan tindak pidana yang harus ditangani melalui hukum pidana, bukan sekadar etik atau administratif,” tuturnya.

Yoses menyoroti perlunya pembentukan tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM, organisasi profesi hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Menurut pengamat hukum ini, kepercayaan publik akan runtuh bila penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal aparat.

“Dalam banyak kasus sebelumnya, mekanisme internal justru berakhir dengan impunitas. Karena itu, independensi investigasi adalah syarat mutlak untuk memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” paparnya.

Selain itu, praktisi hukum itu meminta aparat untuk menjunjung tinggi prinsip HAM dalam penanganan aksi demonstrasi. Demonstrasi, tegas Yoses, adalah hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945.

“Aparat wajib mengedepankan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Prinsip-prinsip ini juga ditegaskan dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang telah diadopsi PBB,” ungkapnya.

Sementara itu, pola represif yang terus berulang hanya akan memperpanjang daftar korban dan memperdalam krisis demokrasi. Penegakan hukum yang berpihak pada korban, lanjutnya, adalah jalan untuk mengakhiri siklus kekerasan negara.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini