KUPASONLINE.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD 2025. Proses ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025, di kompleks DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat sore (12/9/2025).
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Arton S. Dohong. Dalam penyampaiannya, Wagub menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran dirancang menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri, yang telah mengintegrasikan data urusan wajib, pilihan, dan standar pelayanan minimal.
Setelah proses persetujuan ini, tahapan berikutnya adalah penetapan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD, yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dokumen anggaran ini, kata Wagub, akan menjadi dasar pelaksanaan program di setiap SKPD. Karena itu, ia meminta para kepala perangkat daerah lebih disiplin dan teliti agar implementasi anggaran dapat berjalan sesuai rencana.
“Dengan anggaran terbatas, kita harus melakukan penajaman prioritas. Harapannya, efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran bisa menghasilkan output optimal bagi masyarakat,” tegasnya.(ab)Baca berita terkait Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Ficky