DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2026

×

DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2026

Bagikan berita
DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2026
DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2026

KUPASONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang digelar di ruang utama DPRD Sumbar, Selasa (30/9), dengan dihadiri pimpinan, anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Provinsi.

Sebelum Gubernur menyampaikan nota pengantar, pimpinan rapat terlebih dahulu menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Ranperda APBD 2026. Catatan tersebut berkaitan erat dengan kondisi fiskal daerah yang mengalami perubahan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertama, terkait penurunan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pemerintah pusat telah menetapkan TKDD untuk Sumatera Barat tahun 2026 sebesar Rp2,75 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp664,6 miliar dibandingkan tahun 2025, serta menyusut Rp429,1 miliar dari yang tercantum dalam KUA-PPAS 2025. DPRD menilai penurunan terbesar pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan langsung berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

Kedua, DPRD menekankan perlunya penyesuaian arah kebijakan anggaran. Dengan berkurangnya pendapatan transfer, maka asumsi KUA-PPAS sebelumnya sudah tidak lagi relevan. Baik sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ketiga, catatan mengenai dampak pada belanja operasi. DPRD menyoroti bahwa penurunan DAU berpotensi mengganggu pembiayaan untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Oleh sebab itu, DPRD mendorong Pemprov Sumbar untuk bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi lokal.

Dalam Nota Pengantarnya, Gubernur Sumbar menyampaikan gambaran umum rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah tahun 2026. Menurutnya, meskipun terjadi penurunan transfer pusat, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyusun APBD yang akomodatif dan realistis.

Rancangan ini akan kita bahas lebih lanjut bersama DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari catatan-catatan yang telah disampaikan,” ujar Gubernur dalam rapat.

Ia menegaskan, efisiensi belanja serta upaya menggali sumber PAD baru akan menjadi fokus utama pemerintah daerah, agar program pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pembahasan Ranperda APBD akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Agenda ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna berikutnya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini