KUPASONLINE.COM - Diduga hendak bertransaksi narkoba jenis shabu, Seorang pria berinisial BMG alias Bobi (32) warga Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Diringkus petugas Unit Intel Kodim 0213/Nias dibantu petugas Satresnarkoba Polres Nias. Senin (6/10/2025) sore.
Penangkapan dilakukan di Jalan Galimbungo, Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Komandan Kodim 0213/Nias melalui Komandan Unit Intel Kodim 0213/Nias, Lettu Inf. Konstanci Waruwu, S.IP, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nias untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah berkoordinasi, tim gabungan berhasil mengamankan BMG alias Bobi saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi narkoba," ujar Lettu Inf. Konstanci Waruwu.S.IP
Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu paket sabu-sabu seberat 1,53 gram.- Satu unit ponsel Android merek Redmi Note 10.
- Dompet berisi identitas diri dan kartu ATM.
- Sepeda motor merek Beat dengan nomor polisi BK 4414 YAV.
- Buku tabungan BRI.
Editor : Wanda Nurma Saputri