Audit LAM Kepri dan Tegakkan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

×

Audit LAM Kepri dan Tegakkan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

Bagikan berita
Audit LAM Kepri dan Tegakkan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu
Audit LAM Kepri dan Tegakkan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

KUPASONLINE.COM-Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyoroti kian maraknya aktivitas penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang justru menjauh dari ruh perjuangan adat itu sendiri.

Padahal, Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 dan AD/ART LAM Kepri secara tegas menugaskan lembaga ini untuk memperkuat eksistensi dan memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014.

Hingga kini, tidak ada satu pun masyarakat adat Melayu di Kepri yang diakui secara hukum, sementara dana publik terus digelontorkan untuk kegiatan seremoni dan simbolik yang minim manfaat bagi akar budaya Melayu.

LAM Kepri semestinya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat. Karena itu, GAMNR mendesak Pemprov Kepri dan DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri, serta mendorong percepatan proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat Melayu di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Adat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan.

Pulangkan marwah adat Melayu kepada rakyatnya.(*)

Baca berita terkait Kepulauan Riau lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini