KUPASONLINE.COM– Kurang dari 1x24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman *Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57) Tahun, melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) Tahun dan SS Alias J (40) Tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, S.H.
Dari hasil penyelidikan, jelas AKP Rustam E. Silaban, S.H. para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 wib, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.Pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025), dua pelaku utama yakni *ZP Alias A* dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Editor : Sri Agustini