Gubernur Sumbar Inisiasi Regulasi Pengawasan Konten Digital untuk Lindungi Budaya Lokal

×

Gubernur Sumbar Inisiasi Regulasi Pengawasan Konten Digital untuk Lindungi Budaya Lokal

Bagikan berita
Gubernur Sumbar Inisiasi Regulasi Pengawasan Konten Digital untuk Lindungi Budaya Lokal.
Gubernur Sumbar Inisiasi Regulasi Pengawasan Konten Digital untuk Lindungi Budaya Lokal.

KUPASONLINE.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyoroti maraknya konten negatif di media sosial yang berpotensi merusak nilai-nilai budaya lokal. Menindaklanjuti fenomena ini, ia mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum bagi pengawasan konten digital di provinsi tersebut.

Dorongan itu disampaikan Mahyeldi saat bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (5/11). Gubernur menekankan pentingnya pengawasan konten agar budaya Minangkabau dan kearifan lokal tetap terjaga di era digital yang semakin masif.

“Konten yang tidak pantas atau merusak nilai-nilai lokal harus diawasi. Tujuannya agar budaya Sumatera Barat tetap dihormati dan dilestarikan di dunia maya,” ujar Mahyeldi.

Dalam audiensi itu, pakar hukum Otong Rosadi menyatakan bahwa penerbitan Pergub sangat memungkinkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 yang menekankan prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.” Menurut Otong, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Undang-Undang Penyiaran saat ini belum mencakup seluruh konten di media sosial. Pergub bisa menjadi payung hukum untuk mengatur pengawasan konten digital di Sumatera Barat,” jelasnya.

Ketua KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai regulasi semacam ini krusial untuk melindungi masyarakat dari konten negatif yang bertentangan dengan norma dan budaya lokal, sekaligus menjaga harmoni sosial di ruang digital.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan seimbang, sehingga tercipta ekosistem digital yang sehat, bertanggung jawab, dan menghormati budaya,” ucap Robert.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi tantangan transformasi digital, sambil mempertahankan identitas dan karakter budaya Minangkabau di dunia maya. Pergub yang diinisiasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan konten media sosial yang lebih tertib dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.(*)

Baca berita terkait Sumatera Barat lainnya di Google News

Editor : Ficky
Bagikan

Berita Terkait
Terkini