KUPASONLINE.COM-- Seorang anak yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Dasar berisinial SM (8), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial MI (29). Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada Senin (10/11/2025).
Diterangkan Kapolres, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.
"Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, kemudian pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya," terangnya.Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit dibagian kemaluannya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian pada hari Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 Wib, kelurga korban menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat untuk mengantsipasi kejadian yang tidak diiginkan, karena masyarakat sudah ramai di depan rumah keluarga korban.
“Terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasaman Barat,” ungkap Kapolres.
Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Editor : Ficky