Gawat! Pinjol Ini Mulai Ada DC Lapangan, Tiba-tiba Datang dan Gedor Pintu Rumah

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki debt collector. (Foto: Youtube SA_12 Channel)
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki debt collector. (Foto: Youtube SA_12 Channel)

KUPASONLINE.COM – Dalam artikel ini akan mengulas nama-nama aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki debt collector (dc) lapangan dan berkemungkinan akan datang ke rumah nasabah gagal bayar secara tiba-tiba.

Kehadiran dc lapangan tentu sangat membuat kamu para nasabah yang telat atau gagal bayar (galbay) cukup khawatir.

Apalagi banyak isu bahwa kehadiran dc lapangan pinjol ini cukup arogan saat berkunjung ke rumah nasabah yang galbay.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, debt collector saat menjalankan tugasnya tentu sesuai dengan SOP dari perusahaannya bekerja, tidak semerta-merta datang lalu meminta uang yang sebelumnya anda pinjam dari perusahaan dia bekerja.

Namun menurut Hukumonline.com, ia menyebutkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini.

Hal tersebut disampaikannya didasari dari artikel dengan judul Dasar Hukum Adanya Debt Collector yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 Agustus 2010.

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).

Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalam Keabsahan Surat Kuasa atau Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus.

Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak perusahaan pembiayaan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam:

1 .Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”);

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”);

Pos terkait