Geger, Mayat Pedagang Ikan Ditemukan Tewas Telungkup Di Tiku Selatan

Kupasonline – Warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam digegerkan dengan penemuan mayat, Sabtu (11/3/2023).

Mayat tersebut ditemukan di bawah pohon pinago kawasan Simpang Tugu daerah tersebut
dalam posisi telungkup, sudah kaku dan mengenakan pakaian lengkap.

Diketahui identitas mayat tersebut, Afrizal alias Man Bayang (50), warga Sungai Sirah, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara, yang berprofesi sehari-hari sebagai pedagang ikan.

Dibeberkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjung Mutiara lptu. Nofriandy didampingi staf Humas Polres Agam, Riqoel Sikumbang, mayat Man Bayang pertama kali ditemukan oleh seorang pengembala kerbau, Yogi (25) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Jarak 10 meter dari posisi mayat saksi juga melihat sebuah sepeda motor Supra Fit tanpa TNKB, yang diduga kendaraan tersebut adalah milik korban,” sebut Kapolsek Tiku.

Kemudian lanjut lptu. Nofriandy, saksi memberitahukan kepada warga sekitar sehingga warga mendatangi lokasi serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Mutiara.

“Ketika kita mendapatkan laporan tentang penemuan mayat tersebut, kita langsung ke TKP, mengamankan TKP dan mayat korban serta mendatangkan team Identifikasi Polres Agam serta team medis dari Puskesmas Tiku,” sebut lptu. Nofriandy.

Diterangkannya lagi, dari hasil pemeriksaan, dalam dompet mayat tersebut ditemukan uang tunai Rp.4.120.000,- dan 1 bungkus kopi super jantan yang biasa dikonsumsi untuk meningkatkan stamina pria dewasa.

“Setelah dilakukan identifikasi di TKP, mayat tersebut kita evakuasi ke Puskesmas Tiku untuk dilakukan Visum Et Repertum,” terang Kapolsek Tiku lagi.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan luar tmayat tersebut di Puskesmas Tiku, dokter menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan diprediksi korban meninggalnya setelah shalat Isya kemaren malam.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban telah menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak jasad korban diautopsi.

“Keluarga juga bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum,” sebut Iptu. Nofriandy.

Selanjutnya mayat akan dibawa ke rumah duka di Jorong Pasia Paneh Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam untuk dikebumikan. (Pnd)

Pos terkait