Kenapa Sudah Lama Galbay Pinjol Masih Sering Dihubungi Debt Collector (DC)? Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi debt collector yang datang menagih utang di rumah nasabah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector yang datang menagih utang di rumah nasabah. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Berikut dalam artikel ini sudah tersedia penyebab debt collector (dc) masih menghubungi mu yang sudah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) sedari lama.

Hal ini sering jadi tanda tanya bagi para nasabah yang sudah lama galbay namun masih saja dihubungi oleh para dc.

Oleh karena itu Kupasonline.com sudah merangkum apa yang menyebabkan hal tersebut masih dialami oleh nasabah yang sudah galbay.

Bacaan Lainnya

Sebelum masuk apa penyebab dc masih rajin menghubungimu yang sudah lama galbay, simak terlebih dahulu aturan atau dasar hukum dc pinjol berikut.

Hingga saat ini, belum ada peraturan atau dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai debt collector.

Menurut informasi yang disampaikan oleh situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kegiatan penagihan utang oleh debt collector diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut:

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank

Pos terkait