Mantan Kadis PUPR Mentawai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar

Ilustrasi Korupsi. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Dok Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Kabupaten Mentawai Ef sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swekelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan non Status Desa Saumanya di Dinas PURP Mentawai pada tahun 2020.

Selain tersangka Elfi, ada juga dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin 15 Mei 2023.

Ia mengatakan tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.

Dan saat ini ketiga tersangka belum ditahan masih menunggu proses.

“Sedangkan EF pengguna anggaran. Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata dia.

Kasus korupsi ini dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.

Dan awalnya ditemukan adanya kejanggalan pengguna anggaran seniai Rp5,2 miliar lebih.

Itu merupakan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah pada tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Heronimus Eko Pintalius Zebua, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar mengatakan alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah senilai Rp 10.070.000.000. Namun, dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.

Katanya,Pada Desember 2020, pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Katanya Penyalahgunaan wewenang itu, dilakukan dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. (wda)

Pos terkait