Gawat! Pelajar di Pariaman Lakukan Hubungan Suami Istri di Kelas, Ditangkap Polisi

Pelajar ditangkap karena seks bebas
Pelajar ditangkap karena seks bebas

KUPASONLINE.COM – Seorang remaja dan masih pelajar harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali dengan teman sekolahnya di kelas.

Bukannya bersekolah dengan baik, malah kehidupan seks bebas yang mereka jalani membuat orang tua perempuan melapor ke polisi.

Polres Pariaman akhirnya menangkap S (18) karena telah melakukan persetubuhan dengan teman sebayanya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua dari pihak perempuan pada Jumat (2/6/2023).

Pelaku berinisial S (18) ini merupakan pacar korban dan keduanya bersekolah di tempat yang sama. Mereka telah berpacaran selama 2 tahun dan keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 junto 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Oleh karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dipotong sepertiga dari ancaman,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti. (*/uci)

Pos terkait