Perketat Pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Surati Pihak ASDP

Mentawai,  Kupasonline — Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten kepulauan Mentawai    peketat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan No. 25 Tahun 2020  dan Berdasarkan   keputusan Gubernur Sumatera  Barat Nomor : 180′-331-2020. 
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai membuat Peraturan  Bupati  (Perbup) Nomor : 100 Tahun 2020 tentang “Pembatasan penumpang kapal dalam rangka  mudik lebaran 2020”  ini untuk  lebih memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah kepulauan Mentawai,  ungkap Jubir penangan pencegahan  Gugus Tugas Covid-19  Serieli BW sekaligus Kabag Hukum Pemkab Mentawai kepada awak media di Aula Sekretariat Kantor Bupati, Jalan Raya Tuapejat Km. 4 Mentawai, Rabu (13/5/2020).
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Serieli BW  menerangkan, dengan dikeluarkannya Perbup oleh  Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Mentawai,  maka pihak   PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
( ASDP) di Padang, Provinsi  Sumatera Barat  sudah di surati,  “Supaya tidak membawa penumpang tidak sesuai protokol Covid-19, “Diluar Dari Tim Gugus Tugas Covid-19  untuk  percepatan memutus mata rantai Pandemi”  terlebih untuk  antisipasi  jangan terulang lagi,   seperti di Kecamatan Siberut Selatan seminggu yang lalu masih ada penumpang umum yang masuk sebanyak 18 orang, ujarnya.
” Kapal ASDP hanya bisa membawa  barang – barang kebutuhan pokok masyarakat dan penumpang  Tim Gugus Tugas Covid-19  dilengkapi surat tugas sesuai Peraturan  protokol Covid-19,” Imbau Serieli BW.
Lebih lanjut dia mengutarakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan se Kabupaten kepulauan Mentawai dalam hal menindaklanjuti Perbup Mentawai Nomor : 100 Tahun 2020, agar lebih memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar  (PSBB) di daerah kecamatan masing – masing untuk percepatan memutus mata rantai  Pandemi Covid-19, ucap Jubir Serieli BW. 
“Bila ada juga penumpang Kapal datang dari padang maupun dari luar Kepulauan Mentawai mudik lebaran idul fitri 1441 Hijriah, terkecuali Tim Gugus Tugas Covid-19 memegang surat tugas dari instansinya dan kapal  ASDP membawa barang kebutuhan masyarakat, maka penumpang umum yang tidak terkait sesuai SOP Covid-19 tidak boleh masuk ke Kabupaten kepulauan Mentawai (tetap didalam kapal),” tegasnya. (ash) 

Pos terkait