Polres 50 Kota Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Pelajar

Pelajar dijadikan kurir narkoba
Pelajar dijadikan kurir narkoba

KUPASONLINE.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota ungkapkan  jaringan narkoba jenis ganja kering yang melibatkan pelajar di Kecamatan Mungka dan Kecamatan Payakumbuh.

Hal itu terungkap setelah seorang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering berinisial RF, ditangkap polisi.

Tersangka warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap beserta barang bukti (BB) 1 paket narkoba jenis ganja kering ukuran sedang.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersangka RF pada penyidik, jaringan narkoba yang dijalaninya, melibatkan peserta didik baik pelajar maupun siswa sebagai kurir maupun pengedar.

Saat ini tersangka masih menunggu ijazah dari sekolah namun sudah berurusan dengan polisi. Tersangka RF buat sementara waktu harus mengubur cita-cita untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

“Selain sebagai pemakai, peserta didik tersebut juga ada yang jadi kurir narkoba,” pengakuan RF.

RF menambahkan, ia mendapatkan narkoba jenis ganja kering dari seseorang dan melakukan pembayaran dengan aplikasi DANA. ”Saya dapatkan narkoba dari seseorang dan melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ucapnya.

Selain sebagai pengedar narkoba, RF juga mengakui sebagai pemakai. Bahkan saat melakukan pendaftaran di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, RF membawa paket ganja untuk dikonsumsi.

Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, IPTU. Andhika menyebutkan bahwa tersangka RF ditangkap saat akan memasuki sebuah bangunan Sekolah Dasar untuk melakukan transaksi dengan anggota Satresnarkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Tersangka RF kita tangkap sekitar pukul 15.30 Wib saat akan memasuki Sekolah Dasar tersebut guna melakukan transaksi dengan anggota Satresnarkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ucap IPTU. Andhika didampingi KBO, IPDA. Jasmon dan Kanit II, AIPDA. Doni Arwandi.

IPTU. Andhika menambahkan, penangkapan terhadap tersangka RF dilakukan berawal informasi dari masyarakat.

Diinformasikan  di Kecamatan Mungka sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba  segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan  rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat, baru kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan  ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam plastik/kantong asoy.

”Tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi terkait maraknya narkoba di kawasan Mungka dan Kecamatan Payakumbuh yang melibatkan peserta didik baik sebagai pemakai maupun kurir narkoba. Berdasarkan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RF,” jelas kasat.

Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait