Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Melarikan Anak Bawah Umur

Pelaku Melarikan Anak Bawah Umur
Pelaku Melarikan Anak Bawah Umur

KUPASONLINE.COM – Polres Dharmasraya menangkap pelaku inisial SB melarikan anak perempuan bawah umur berinisial (NH) 11 tahun tanpa seizin orangnya ke Propinsi Riau.

Pelaku berinisial SB (21) berasal dari Nias dan pekerjaan buruh, merupakan warga Jorong Batu Kangkung Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan Satreskrim telah mengamankan pelaku inisial SB di Rutan Polres Dharmasraya guna diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pelaku melarikan korban tanpa seizin orang tuanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 di Jorong Bukit Sembilan Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban (pelapor) yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa,” kata Kasat Reskrim, Senin (5/6/23) pada wartawan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH bekerja sama dengan Polsek Siak, pada Jumat 02 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Setelah beberapa hari pelapor mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) di bawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, selanjutnya pelapor menghubungi pelaku, namun handphone pelaku tidak aktif lagi. Pelapor langsung membuat pengaduan pada Polres Dharmasraya.

“Saat ini pelaku sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Pos terkait