Polres Pasaman Barat Waspadai Penggunaan Uang Peredaran Narkoba oleh Bacaleg

Kapolres Pasbar
Kapolres Pasbar

KUPASONLINE.COM – Adanya temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai indikasi penggunaan uang peredaran narkoba untuk Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mewaspadai penggunaan uang peredaran narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di daerah itu dengan mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui ada indikasi itu. 

Ada sekitar 629 orang bakal calon legislatif mendaftar di KPU dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu untuk memperebutkan 40 kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

“Kita tetap mewaspadai penggunaan uang dari hasil narkoba. Diharapkan semua pihak waspada,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, belum menemukan bakal calon legislatif menggunakan uang hasil narkoba di Pasaman Barat hingga saat ini

Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Sumbar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan hukum dengan tegas apabila ditemukan indikasi tersebut . 

“Dihimbau kepada masyarakat Pasaman Barat untuk tidak tergoda dengan politik uang atau money politik,” katanya. 

Masyarakat agar berani melaporkan kepada polisi apabila menemukan dugaan calon legislatif yang terlibat tindak pidana narkoba. 

Indikasi peredaran uang hasil penjualan narkoba tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024.

Pos terkait