Polres Pessel Tangkap R (23), Pelaku Narkoba ke 42 di Tahun 2023

Pengedar ganja di Pessel
Pengedar ganja di Pessel

KUPASONLINE.COM – Slogan ‘Pessel Zero Narkoba’ dibuktikan oleh konsisten Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel berhasil menangkap R (23) pelaku tindak pidana narkoba di Air Pura, Selasa (6/6/2023).

Keseriusan Kapolres Pesisir Selatan dalam memberantas kejahatan narkoba terus digencarkan, terbukti semalam berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial R (23) warga Kampung Lubuk Ubai Nagari Air Pura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan, ia ditangkap pada Senin 05/6/2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan R merupakan yang ke 30 sepanjang tahun 2023, berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Total tersangka secara keseluruhan berjumlah 41 orang. Dan sekarang bertambah satu orang lagi, sehingga totalnya 42 orang” jelas Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH.

Pelaku ditangkap berawal dari informasi warga setempat, diduga wilayah itu sering terjadinya transaksi barang haram itu.

“Setelah melakukan profiling dan penyidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di rumahnya,” sebut Imbra.

Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket ganja ukuran besar dan 6 paket ganja ukuran sedang serta 34 paket ganja ukuran kecil.

“Pengakuannya pada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Imbra.

Sementara, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, R berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Ps Kasat Resnarkoba sangat prihatin maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami akan tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya. Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Riki.

Ps Kasat Resnarkoba mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang. Lalu kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (uci)

Pos terkait