Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Solok
Satresnarkoba Polres Solok

KUPASONLINE.COM – Polres Solok menangkap 2 pelaku narkoba di Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubang Kabupaten Solok, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan  Kepolres Solok AKBP Apri Wibowo,  S.  Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi  pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 21.30 WIB, petugas  melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki an. EKA SAPUTRA Pgl. EKA dan an. ANDIKA NOFLI PUTRA Pgl. DIKA.

Kedua tersangka saat itu sedang berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Solok, dari masyarakat bahwa ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu.

Setelah mendapati ciri-ciri pelaku anggota Satresnarkoba Polres Solok melakukan pengintaian disekitar lokasi yang sering di jadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Tak lama kemudian anggota melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan pelaku di tepi jalan yang beralamat di Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Kemudian anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dari penggeledahan tersebut  dan ditemukan 1 (satu) Paket  Narkotika Jenis sabu yang dibungkus  plastik klem warna bening.

Barang bukti itu terletak di tanah dekat pelaku di amankan lalu petugas melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tsb kepada pelaku, lalu ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknyaa sendiri.

Sementara barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat.

Barang bukti berupa :

1. 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening

2. 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna Silver

3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol BA 6614 HD

Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pos terkait