Polsek Tilatang Kamang Terima Laporan Kehilangan Sepeda Motor Winda

Curanmor
Curanmor

KUPASONLINE.COM – Baru setelah jam ditinggal masuk rumah, sepeda motor milik Winda Rahmi Dona, raib begitu saja. Padahal pengakuan pelapor, stang nya dalam keadaan terkunci.

Winda lalu melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor miliknya ke Polsek Tilatang Kamang, Minggu (28/5/2023) pukul 17.05 WIB.

Perempuan wiraswasta ini diterima Regu 2 SPKT Polsek Tilatang Kamang dan memproses Laporan Polisi yang diberi Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polsek Tilatang Kamang Polresta Bukittinggi Polda Sumatera Barat tertanggal 28 Mei 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

Menurut perempuan yang tinggal di Jorong Aur Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam tersebut, mengetahui sepeda motornya tidak berada di tempat biasa parkir di Raya Aur Pekan Kamis Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, sekira pukul 12.00 WIB, Minggu (28/5/2023). Kejadian tersebut disaksikan Chalilul Rahman (38) dan Meri Lovina (42).

Diceritakan pelapor Winda dihadapan penyidik, ia tengah memarkirkan kendaraan roda dua di teras rumah bagian depan dengan jenis kendaraan honda tipe vario tekno dengan Noka : MH1JF9113BK386851 dan Nosin : JF91E1385637 warna hitam-silver dengan plat nomor : BA 2315 LK An. pelapor.

Setelah memarkirkan kendaraan tersebut, pelapor langsung masuk ke dalam rumah dengan kunci kontak kendaraan masih tergantung dikendaraan tersebut.

Setelah lebih kurang 30 (tiga puluh) menit korban melihat kendaraan yang diparkirkan di teras depan rumah tidak ada lagi pada tempatnya, pelapor sangat terkejut.

Pelapor sudah berupaya untuk mencari disekitar pekarangan rumah tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Ketika korban melapor kepada kami. Kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada, kami bisa diantar ke TKP,” ujar anggota Polsek Tilatang Kamang.

Pelapor pun menyerahkan persyaratan yang diminta polisi guna penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut guna mempermudah proses identifikasi pelaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Siapa pun itu, kapan pun, di mana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan segera kita tindak lanjuti tanpa ada embel-embel apapun,”jelas anggota polsek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor tersebut ke kantor Polsek Tilatang Kamang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan terlapor Winda masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang.

Pos terkait