1. 1. Wartawan kupasonline.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
2. Wartawan kupasonline.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Wartawan kupasonline.com dalam menjalankan tugas berpakaian rapi dan sopan serta dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
4. Wartawan kupasonline.com wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
5. Wartawan kupasonline.com menerima permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers.
6. Wartawan kupasonline.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
7. Wartawan kupasonline.com dilarang merangkap jadi wartawan/kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
8. Wartawan kupasonline.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
9. Wartawan kupasonline.com yang dilaporkan diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/persetujuan redaksi.
Kode etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan prilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber kupasonline.com atau pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak lansung.
Ditetapkan di Padang
1 Januari Oktober 2025
Sri Agustini, SH, MH
Pempimpin Redaksi /Penanggungjawab