Satreskrim Polres Pariaman, Amankan Pria Paruh Baya yang Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: Dok istimewa)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang lelaki paruh baya diduga rudapaksa anak tetangganya, pada Rabu 24 Mei 2023.

Pria berinisial SC (68) itu dibekuk di sebuah kedai kopi yang terletak di daerah Sungai Putih, Nagari Koto Bangko, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

“Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan lelaki tersebut diduga memerkosa korban yang nasih SMP beberapa tahun yang lalu.

“Korban adalah tetangga pelaku dan kejadian ini dilakukan oleh pelaku sejak korban berada di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP),” lanjutnya.

Ia mengatakan pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dia lakukan dan sudah berlangsung beberapa kali.

“Beberapa waktu lalu, orang tua korban mulai curiga dengan gelagat anaknya yang sering murung dan menanyakan kepada anaknya,” lanjutnya.

Karena sering ditanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sering diperkosa oleh pelaku.

Hal tersebut membuat orang tuanya marah dan langsung melaporkannya kepada kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku,” lanjutnya.

Pelaku diancam dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wda)

Pos terkait