Satreskrim Kota Solok, Amankan Seorang Dukun Palsu Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Ilustrasi Dukun Palsu. (Foto: Dok stimewa)
Ilustrasi Dukun Palsu. (Foto: Dok stimewa)

KUPASONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Solok Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penipuan.

Pria ini mengakui sebagai dukun pengobatan tradisional, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sampai puluhan juta.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, menyebutkan dikun palsu ini bernisial AZ(35) yang merupakan seorang karyawan honorer asal Solok Kota.

Bacaan Lainnya

Awalnya AZ melakukan penipuan kepada seorang korban NY, yang hendak mengobati anaknya.

Korban berobat kepada AZ yang telah direkomendasikan oleh rekannya.

Yakin akan pengobatan yang dilakukan AZ, korban kemudian melakukan pengobatan kesana.

“Pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku meminta uang sebesar Rp. 10.400.000.untuk biaya pengobatan pertama. Setelah itu, pada 27 Mei 2023 kembali meminta uang sebesar Rp 9.600.000 dengan alasan untuk biaya pengobatan dan kembali dikirim,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan minta uang sebesar Rp. 34.000.000.

“Akan tetapi, karena uang korban sudah tidak ada, korban NY meminjam uang tetangga dan menyerahkannya kepada pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku meminta kembali uang kepada korban pada 30 Mei 2023 sebesar Rp. 12.600.000, yang total keseluruhan uang tersebut adalah Rp 66.600.000.

“Jadi, informasi yang kami peroleh, AZ ini sudah lama membuka praktek pengobatan tradisional. Namun dulu, tidak dipatok tarif, alias pasiennya bisa bayar dengan sukarela. Dan penipuan itu baru kali ini ia lakukan,” kata Kasat.

Uang tersebut, kata Kasat diminta kepada korban dengan modus untuk membeli obat untuk pengobatan anak korban.

“Belinya katanya secara online. Namun setelah diperiksa harga obatnya tidak sampai segitu,” jelasnya.

Saat penangkapan pelaku AZ di rumahnyapetugas mengamankan uang sebesar Rp.53.800.000 dari sisa uang yang telah di berikan oleh korban.(*)

 

Pos terkait