Sebanyak 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Melaporkan LHKPN,Begini Tanggapan KPK

KUPASONLINE.COM —Sebanyak 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Tim lembaga antirasuah ini mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir bulan Maret 2023.

“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Ipi mengatakan pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi temuan masyarakat terkait pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga tidak memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait laporan harta kekayaan, melansir elhkpn.kpk.go.id ternyata terdapat 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total terdapat 32.191 orang di jajaran Kemenkeu yang wajib lapor harta kekayaan. Sampai Kamis (23/2/2023), baru 56,87% atau 18.306 orang yang sudah lapor. Rendahnya capaian tersebut dikarenakan waktu pelaporan masih ada sampai 31 Maret 2023.

Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, tingkat pelaporan sangat tinggi bahkan nyaris 100%. Sebanyak 78.640 pegawai hingga saat ini dan berdasarkan status laporan pejabat negara dan harta kekayaan untuk periode 2022 jumlahnya telah mencapai 99,98% dari total pejabat.

Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Kami lakukan penelitian, Inspektorat Jenderal lakukan penelitian terhadap laporan harta LHKPN, kami serahkan juga kepada KPK, jadi kami sangat senang dan terbuka jika ada koreksi dari instansi-instansi terkait bisa bantu kami deteksi harta-harta yang tidak dilaporkan yang bersangkutan,” lanjutnya.

“Untuk LHKPN dan ada harta yang tidak dilaporkan, di medsos masyarakat melihat seperti itu, dan LHKPN itu terbuka untuk publik jadi ini merupakan bentuk transparansi untuk melihat kalau ada seseorang pejabat yang menunjukkan suatu tanda yang bersangkutan memiliki harta tidak wajar atau mereka klaim suatu harta tapi tidak terdaftar di LHKPN bisa dilaporkan ke WISE Kemenkeu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).(*)

Pos terkait