Sediakan Minol di Kafe Karaoke Keluarga, Pemilik Dipanggil Satpol PP Kota Padang

Sidak kafe karaoke
Sidak kafe karaoke

KUPASONLINE.COM – Satpol PP Kota Padang terus berupaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kota Padang, maupun terhadap wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, wisatawan yang ingin bercengkrama santai di Kota Padang, ada banyak tempat yang direkomendasikan pemerintah Kota Padang, mulai dari tempat kulinernya yang lezat-lezat hingga tempat untuk bercengkrama bersama keluarga sambil bernyanyi dan karaokean di Kota Padang.

Demi menjaga kenyamanan pengunjung wisatawan dan tertibnya tempat usaha, Satpol PP Kota Padang lakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran yang ada di Kota Padang, Selasa (6/6/2023) dini hari.

Bacaan Lainnya

Dalam pengawasan yang dilakukan Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, rata-rata sangat mematuhi aturan yang berlaku.

“Namun ada satu tempat kafe karaoke keluarga yang berada dikawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran perda. Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,”ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang tersebut.

“Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke. Tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,”tuturnya.

Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan.

“Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemilik, kita berikan surat agar datang ke mako menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim.

Mursalim, juga menghimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukan usahanya masing-masing. Demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang, serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang.

Pos terkait