Seorang Pria Asal Dharmasraya Setubuhi Siswi SMP dengan Janji Pernikahan

Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Dok Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AKS (19) yang diduga mencabuli seorang anak gadis dibawah umur yang berinisial M (14) seorang siswi SMP di Kabupaten Sijunjung.

AKS merupakan seorang warga jorong Saiyo Taratak Tinggi Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan ini dilakukan dari laporan ayah kandung korban ke Polsek Kamang Baru pada Sabtu 20 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

“Ayah korban ini melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli(setubuhi) oleh terduga pelaku. Laporan langsung dutindaklanjuti dengan meminta keterangan dari korban,” Kata AKP Abdul Kadir.

Pada saat dimintai keterangan, korban mengakui telah disetubuhi oleh AKS. Korban juga menyebutkan awalnya AKS membujukknya dengan berjanji akan menikahinya.

Atas pengakuan dari korban, polisi langsung mencari terduga pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Baru Sungai Tambung Kenagarian Kunpur Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung,”Katanya.

Selanjutnya, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Tenyata tersangaka telah melakukan perbuatan sebanyak empat kali.

Kali pertama perbuatan tersebut dilakukan di pinggir jalan Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung pada Senin 2 Januari 2023 malam sekitar 21.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, ASK kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungi Anak dengann ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.(wda)

 

Pos terkait