KUPASONLINE.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh yang bernama Pini (51) yang merupakan warga Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar pada Senin 23 Oktober 2023.Kejadian itu terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023, dan pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Limapuluh Kota.
Reskrim Iptu Hendra membenarkan kejadian tersebut, awalnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada Jum'at 20 Oktber 2023."Pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Limapuluh Kota setelah mengetahui aksi pelaku terhadap anaknya pada Kamis 19 Oktober 2023 malam," ungkap Iptu Hendra pada Rabu 25 Oktober 2023.
Setelah menerima laporan, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyidikan insentif, setelah memperoleh cukup bukti, polisi langsung melakukan penangkapan.Pelaku diamankan di sebuah pondok atau bisa disebut dengan kandang sapi miliknya pada Senin 23 Oktober 2023 malam.Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya."Pelaku mengaku teleh berulang kali menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, korban diberikan uang Rp20 ribu hingga Rp25 ribu," ucap Kasat.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Sri Agustini