Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus di Pantai Nirwana

Tim Klewang Tangkap Pelaku Rudapaksa
Tim Klewang Tangkap Pelaku Rudapaksa

KUPASONLINE.COM (Padang) –  Bejat!!! Mungkin ini ungkapan yang tepat buat bapak-bapak satu ini.

Karena nafsu tak tertahankan, ia nekat merudupaksa anak panti asuhan berkebutuhan khusus di semak-semak kawasan Pantai Nirwana Kota Padang.

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Jajaran Unit IV/PPA akhirnya meringkus pelaku  berinisial H (40). Karena ia  diduga melakukan tindak pidana persetubuhan, Kamis (25/5/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Saat ini pelaku sudah berada di Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHPidana,” tutupnya.

Ketentuan Pasal 286 KUHP, “Seseorang yang melakukan persetubuhan dengan wanita padahal diketahui wanita tersebut dengan keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang selanjutnya dapat dipidana.”

Malang betul nasib remaja satu ini, setelah orangtuanya meninggal, mau tak mau dia harus tinggal di panti asuhan. Ternyata petaka dalam hidupnya di mulai di sini. Remaja berkebutuhan khusus ini tidak berada di panti asuhan hingga larut malam.

Hal ini membuat kepala panti asuhan beserta pengasuh cemas dan langsung melakukan pencarian. Dari informasi masyarakat korban pergi bersama terlapor , mereka tidak ditemukan.

Setelah korban pulang, kepala panti asuhan langsung menanyakan bersama siapa korban pergi dan korban langsung bercerita bahwa dirinya disetuhi oleh pelaku.

“Korban ini bercerita kepada kepala panti asuhan bahwa ia dibawa ke semak-semak Pantai Nirwana dan di setubuhi oleh pelaku. Merasa tidak senang kemudian kepala panti melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Dedy.

Pelaku ditangkap dalam perkara persetubuhan terhadap korban tidak berdaya, yaitu anak asuh panti asuhan yang berkebutuhan khusus,” ujar Dedy.

Penangkapan pelaku ini, Kata Dedy, berawal dari laporan kepala panti asuhan ke Polresta Padang bahwa anak pantinya sebut saja mawar (22) telah disetubuhi oleh pelaku.

“Kejadiannya diketahui saat pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor,” kata Dedy.

Mirisnya tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak asuh panti asuhan yang berkebutuhan khusus.

Kasatreskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebutkan pelaku diketahui berinisial H (40) merupakan warga Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara. (uci)

Pos terkait