Waria Randi alias Putri Salju, Curi Mobil Pelanggan EK, Dibekuk di Bakauheni

Polsek Tambora Tangkap Waria Randi
Polsek Tambora Tangkap Waria Randi

KUPASONLINE.COM – Jauh- jauh merantau ke Jakarta dari Aur Malintang Padang Pariaman, Randi alias Salju alias Putri (25) hanya untuk menjadi waria yang dibayar Rp100 ribu per transaksi.

Randi sang waria, diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora di Pelabuhan Bakauheni karena dilaporkan pelanggannya EK sudah mencuri mobil, Senin 5/6/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan Randi alias Putri Salju kedapatan mencuri satu unit mobil dan uang tunai milik korban yang tak lain adalah teman kencannya berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian mobil ini berawal saat korban EK pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB bertemu dengan waria yang mengaku bernama Putri, jelas Kapolsek Tambora.

Pelanggan EK bertemu Randi/Putri Salju saat pelaku sedang mangkal mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan.

Randi/Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri korban EK dan langsung membuka kaca mobil.

Pelanggan EK lalu menyuruh Randi/Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp100 ribu.

Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel di kawasan Tambora Jakarta Barat.

Pada Jum’at dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat EK masih tertidur, Randi/Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik EK dan membawa kabur mobil merek Daihatsu Ayla.

“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak. Lalu menyeberang dengan kapal sampai ke Bakauheni Lampung,” kata Kompol Putra, Senin, (5/6/2023) malam.

Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni, mobil EK diparkirkan di pelabuhan Bakauheni Lampung dan pelaku Randi alias Salju alias Putri dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Tambora.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.

Pos terkait