Wawako Ramadhani Hadiri Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Solok

Solok, Kupasonline – Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menghadiri eksekusi pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Solok bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok di Pandan, Kota Solok, pada Rabu (15/3/2023).

Selain Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, pada kegiatan itu, juga hadir Bupati Solok Epyardi Asda dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, selaku tuan rumah kegiatan.

Turut hadir, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Apri Wibowo, Dandim 0309 atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Solok dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru.

Bacaan Lainnya

Juga hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan tamu undangan lainnya.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Solok itu adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Seperti narkoba jenis sabu, ganja, minuman keras,tangki modifikasi, pakaian tindak pindana pembunuhan dan pencabulan.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan.* (rjy).

Pos terkait