266 Pejabat di Pessel Batal Dilantik, Pengamat: Kurangnya Koordinasi Antara KPU dan Pemda Terkait Regulasi

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar terpaksa harus membatalkan pelantikan 266 orang pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik pada hari Jumat 22 Maret 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan dengan Nomor : 800.1.3/41/BKPSDM/2024 tentang pembatalan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tentang mutasi jabatan Pejabat Administrator Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional tertentu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikeluarkan oleh Dinas BKPSDM pada Selasa 26 Maret 2024 di Painan.

Hal ini melihat tahapan penetapan calon Pilkada 2024, jatuh pada tanggal 22 September 2024.
Sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakkan Dr. Rodi Chandra menilai adanya koordinasi yang kurang baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan dan Pemerintah Daerah setempat, terkait pelantikan 266 pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan.

Dimana menurut Dr. Rodi, dimasa akhir jabatan kepala daerah atau menjelang Pilkada, pemerintah harus bijak dan teliti dalam mengambil kebijakan terutama harus memperhatikan seluruh aturan yang mengikat.

“Kalau mutasi sebagai pembugaran atau untuk melihatkan prestasi itu wajar di lakukan oleh jajaran pemerintahan,” sebutnya pada wartawan Selasa 26 Maret 2024 di Painan.

Akan tetapi sambungnya, Pemerintah daerah tidak boleh suka-sukanya saja dalam mengambil keputusan dan harus mengacu dan membaca aturan terkait dalam setiap kebijakan.

“Karena setiap mutasi dan pengambil kebijakan harus memperhatikan seluruh aturan terkait. Apalagi mutasi di masa tahapan pilkada,” ucap Dr. Rodi

Sebab ada aturan yang mengatakan tidak boleh melakukan kebijakan oleh pemerintah daerah terutama melakukan mutasi, sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3.

Kemudian, terkait kondisi saat ini lanjut Dr. Rodi Chandra, hal itu menjadi sisi peran yang seharusnya bersinergi sehingga tidak terjadi kesalahan.

Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Pillkada di Kabupaten Pesisir Selatan. Karena, KPU diminta atau tidak ditanya, KPU wajib melakukan sosialisasi atau memberitahukan kepada pemerintah daerah terkait aturan tersebut.

“Apalagi saat ini sudah masuk tahapan. Begitu sebaliknya pemerintah daerah juga harus Arif membaca atau memahami dengan aturan yang berkaitan,” tambahnya.

Artinya, situasi saat ini merupakan gambaran koordinasi yang tidak efektif atau tidak berjalan dengan baik. Atau tidak berjalan dengan semestinya antara penyelenggara dan pemerintah daerah di Pesisir Selatan.

“KPU wajib mensosialisasikannya ke pemerintah daerah agar tidak ada kesewenangan-wenangan dan merugikan salah satu pasangan calon. Sesuai dengan terselenggaranya pemilihan jujur, adil dan bersih dan keluar dari kontek kecurangan,” tutupnya. (Zan)

Pos terkait