3 Pemakai Narkoba Diringkus di Bukittinggi, Salah Satu Anak Bawah Umur

×

3 Pemakai Narkoba Diringkus di Bukittinggi, Salah Satu Anak Bawah Umur

Bagikan berita
Barang bukti yang diringkus dari pelaku. (Foto: Dok istimewa)
Barang bukti yang diringkus dari pelaku. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - SatRes Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pada Senin, 8 Januari 2023.Salah satu pelaku, Aagam, adalah anak di bawah umur, diringkus di jalan By Pass Bukittinggi dan Koto Tangah.

Menurut Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., Kapolresta Bukittinggi, melalui Kasat Narkoba, AKP. Syafri, SH, Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi telah mengamankan dua individu yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, serta satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).ABH berinisial AM (16) dan AI (20) pertama kali ditangkap di area jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti narkotika berupa satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan timah rokok.

Setelah dua orang ditangkap, pengembangan dilakukan dan satu lagi pelaku berinisial AC (39) ditangkap di dalam rumah di jorong Jalikua Patanangan Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.Berbagai barang bukti ditemukan dari pelaku AC ini, termasuk satu paket sedang narkotika ganja yang dibungkus dengan klip plastik bening, delapan paket narkotika shabu yang dibungkus dengan klip plastik bening, satu kotak rokok manchester warna putih yang mengandung dua paket besar narkotika shabu yang dibungkus dengan klip plastik bening, dan satu paket ganja yang dibungkus dengan klip plastik bening.

Menurut Kasat Narkoba AKP Syafri, sistem peradilan anak digunakan karena diduga adanya keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur." Bagi yang sudah dewasa, dijerat pasal 114 Jo 111 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nokoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang AKP. Syafri.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini