Aturan Baru OJK 2024, Debt Collector (DC) Pinjaman Online Dihapuskan?

×

Aturan Baru OJK 2024, Debt Collector (DC) Pinjaman Online Dihapuskan?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Kocheng Hoki
Sumber foto: Youtube Kocheng Hoki

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel kali ini akan membahas aturan-aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya menjadi kabar baik bagi semua.OJK tampaknya sedang gencar-gencar memperbaiki dan membuat aturan-aturan baru yang dapat memengaruhi pelaku pinjaman online (pinjol).

Dilansir kanal Youtube Kocheng Hoki, ia menyebut pelaku pinjaman online merujuk pada orang-orang yang berada di balik aplikasi pinjol, yakni perusahaan pinjaman online yang sering digunakan oleh banyak orang."Salah satu aspek yang cukup positif adalah penghapusan debt collector lapangan pada pinjaman online. Sebelumnya, aturan semacam ini memang sudah ada, tetapi belum jelas dan belum diterapkan dengan tegas," katanya.

Pelaksanaan aturan ini sulit terdeteksi karena banyak aplikasi pinjol menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing.Saat pinjaman online menggunakan jasa pihak ketiga, aplikasi pinjol tersebut tidak memiliki status karyawan yang berprofesi sebagai penagih lapangan.

Lowongan pekerjaan sebagai Debt Collector di perusahaan pinjol ABC, misalnya, sering mengarahkan calon karyawan ke lembaga outsourcing.Meskipun proses rekrutmen melibatkan aplikasi pinjol, status karyawan biasanya berasal dari PT pihak ketiga atau outsourcing.

Sehingga, proses penagihan tidak terlacak dan sulit bagi OJK untuk memastikan apakah pinjol ini menggunakan outsourcing atau tidak."Dalam konteks ini, OJK melarang pinjol untuk meminta bantuan Debt Collector dari pihak ketiga. Langkah ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait perlakuan dan proses penagihan yang dianggap tidak manusiawi oleh dc lapangan," kata admin kanal Youtube tersebut.

Banyak yang merasa dihina atau dijatuhkan harga diri hanya karena kesulitan membayar pinjaman online.Admin Kocheng Hoki juga berharap agar dewan Komisaris OJK dapat terus mengubah dan membenahi sistem pengawasan penagihan.

"Semoga aturan ini segera diresmikan," katanya.

Sementara aturan OJK yang dikutip dari IDNTimes meliputi nasabah dilaran pinjam lebih dari tiga platform.Kemudian, denda keterlambatan 0,1 hingga 0,3 persen per hari dan bunga turun menjadi 0,1 hingga 0,3 per hari.

Sementara untuk penagihan maksimalnya hanya hingga jam 8 malam. Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi.Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman.

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini