Bupati Bebaskan Pajak Bumi Bangunan 2024 Bagi Korban Terdampak Bencana

×

Bupati Bebaskan Pajak Bumi Bangunan 2024 Bagi Korban Terdampak Bencana

Bagikan berita
Foto Bupati Bebaskan Pajak Bumi Bangunan 2024 Bagi Korban Terdampak Bencana
Foto Bupati Bebaskan Pajak Bumi Bangunan 2024 Bagi Korban Terdampak Bencana

KUPASONLINE.COM - Betapa mengerikannya bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan dari tanggal 7 hingga 8 Maret 2024, membuat Pemda Pessel membuat kebijakan untuk membebaskan pembayaran kepada korban yang terdampak karena mereka harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).Catatan saat ini menunjukkan bahwa banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut adalah yang terbesar dalam lima puluh tahun terakhir.

Menurut Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar kebijakan tersebut sebagai bentuk empati bagi masyarakat yang terdampak."Karena begitu besarnya dampak kerugian harta benda, maka Pemerintah daerah membebaskan PBB 2024" sebut Bupati, Rabu, malam saat acara buka bersama dengan tokoh masyarakat Painan, 3 April 2024.

Menurut Bupati ribuan rumah terendam dan ratusan diantaranya rubuh dan hanyut.Proposal telah diajukan beserta data awal paska bencana. Untuk itu, dalam waktu dekat tim verifikasi lapangan akan segera mengecek validitas data yang sudah ada.

"Data-data yang sudah divalidasi akan diteruskan kepada BNPB atau kementerian, tambahnya.Fasilitas umum yang rusak akibat bencana sedang diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Pesisir Selatan melalui dinas terkait.

Pengerukan sungai, talibandar, perbaikan jalan, pembersihan sekolah, fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan, dan pemulihan sarana pertanian dan perikanan adalah contohnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini