KUPASONLINE.COM – Bagi para orangtua yang ingin tahu informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP sekota Padang. KUPASONLINE.COM akan menguraikannya secara lengkap.
Informasi ini di dapat dari WEB Dinas Pendidikan kota Padang. Penerimaan PPDB tingkat SD dan SMP dilakukan melalui tiga tahap.
PPDB melalui jalur prestasi non akademik
Jalur ini adalah jalur PPDB untuk masuk SMP negeri yang dilaksanakan berdasarkan prestasi yang dimiliki peserta didik di bidang olimpiade sain nasional, olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Agama, dan festival dan lomba seni siswa nasional yang menjadi utusan Kota Padang, dan untuk prestasi MTQ paling rendah juara 3 (tiga) tingkat Kota Padang dan juara 3 (tiga) tingkat provinsi untuk siswa dari luar Daerah.
Lomba yang dimaksud terdiri dari :
a. Lomba kesiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan :
1) Olimpiade Sain Nasional (OSN)
2) Olimpiade Olaharaga Siswa Nasional (O2SN)
3) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
b. Lomba Kesiswaan di lingkungan Kementerian Agama :
1) Ajang Kompetisi Seni Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
2) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
3) Pekan Olahraga Seni Diniah (POSADIN)
4) Pentas PAIS
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c. Lomba/Kejuaraan di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga
1) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
2) Pekan Olahraga Pelajar Naional (POPNAS)
3) Pekan Olahraga Propinsi (PORPROV)
4) Pekan Olahraga Nasional (PON)
5) Sea Games
d. Lomba/Kejuaraan Musabaqah Tilawatil Qurán di lingkungan
Pemerintah Daerah/Propinsi/Pusat
e. Seleksi Tahfizh Al Qur’an oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi
Agama Islam Pengembangan Ilmu Al Qurán (STAI-PIQ)
Sumatera Barat.
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Non Akademik
PPDB jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pendaftaran pengambilan formulir dilakukan pada tanggal 29 Mei- 2 Junin 2023 di dinas pendidikan dan kebudayaan kota Padang.
Kemudian pengambilan formulir dan penyerahan persyaratan administrasi dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 2 Juni 2023. Untuk lokasinya juga di dinas pendidikan dan kebudayaan kota Padang.
Untuk pengumuman siswa yang diterima dilakukan tanggal 7 Juni 2023, juga bertempat di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Setelah itu adalah pendaftaran ulang ke sekolah yakni dilakukan pada tanggal 8-9 Juni 2023. Lokasinya adalah sesuai sekolah penempatan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus diserahkan pada waktu pengembalian formulir adalah dokumen asli dan fotocopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang/kepala sekolah terdiri dari : Akte Kelahiran, rapor asli/fotokopi nilai rapor kelas IV, V dan VI, (5 semester terakhir), Sertifikat/piagam asli yang dimiliki atau : Medali pemenang (harus disertai dengan piagam penghargaan/sertifikat/ SK pemenang).
Sementara itu, khusus untuk PPDB Jalur Prestasi pada bidang keagamaan kategori tahfizh Al Qurán bagi calon siswa baru SMP Negeri Kota Padang tahun 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi
Agama Islam Pengembangan Ilmu Al Qurán (STAI-PIQ) Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan seleksi tahfizh Al Quran
kategori 3 (tiga) juz untuk masuk SMP dengan ketentuan sebagai berikut.
Jadwal kegiatannya adalah : Pendaftaran dilakukan pada 29 Mei sampai 2 Juni 2023. Lokasinya di dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Padang.
Adapun persyaratan pendaftaran adalah membawa rapor asli/fotocopy rapor kelas terakhir, hafal Al Qur’an 3 (tiga) juz untuk masuk SMP, Mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cq Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar.
Kemudian proses seleksi akan dilaksanakan tanggal 5-6 Juni 2023 juga bertempat di dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Padang. Lalu pengumuman akan dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023.
Tempatnya juga di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Sementara itu untuk daftar ulang kembali dilakukan pada tanggal 8-9 Juni 2023 di sekolah sesuai penempatan.
Penempatan peserta didik jalur prestasi di SMP Negeri ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan mempertimbangkan tempat tinggal dan bidang prestasi yang dimiliki peserta didik.
Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur prestasi tidak dapat lagi mengikuti PPDB jalur Online.
2. PPDB Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tempat tugas
Adalah jalur PPDB untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri yang dilaksanakan untuk mengakomodir calon peserta didik yang
merupakan anak kandung dari orang tua yang bekerja pada sekolah tersebut.
Persyaratan untuk ikut jalur ini adalah Fotocopy KK dengan memperlihatkan asli,Fotocopy SK Penugasan orang tua di sekolah yang bersangkutan dengan memperlihatkan asli. Kemudian Surat keterangan Kepala Sekolah tempat bertugas.
PPDB jalur pendidikan jalur anak kandung GTK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pendaftaran atau pengambilan formulir dilakukan tanggal 29 Mei sampai 2 Juni 2023. Lokasinya di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Kemudian Pengembalian formulir dan penyerahan persyaratan administrasi dilakukan tanggal 29 Mei – 2 Juni 2023. Lokasinya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Kemudian, jadwal Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023. Lokasinya juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Selanjutnya Pendaftaran ulang ke sekolah dilakukan tanggal 8 – 9 Juni 2023 di Sekolah
penempatan.
Catatan khususnya adalah : “penempatan peserta didik jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SD Negeri atau SMP Negeri tempat bertugas GTK yang bersangkutan dan ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tidak dapat lagi mengikuti PPDB Jalur Online”.
3. PPDB Jalur Pendidikan Inklusif
Jalur ini adalah jalur PPDB untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri yang dilaksanakan untuk mengakomodir dan memberikan hak dan kesempatan yang sama terhadap siswa yang berkebutuhan khusus untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
PPDB jalur pendidikan inklusif dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan yang harus disiapkan adalah membawa fotocopy rapor, membawa dokumen hasil asesmen (hasil penilaian) yang dikeluarkan oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Serta surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Padang.
Pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 – 31 Mei 2023. Lokasinya adalah dengan menghubungi via telepon : Nofri (081270703796), Yudi (085272787911), Yulia (081261503328).
Catatan pentinya : Bagi yang sudah asesmen harap mendaftar dan menginformasikan sekolah tujuan dan nomor ujian.
Kemudian pengambilan surat pengantar SD, SMP dilakukan tanggal 5-9 Juni 2023 (untuk SD), dan kemudian untuk SMP adalah tanggal 2-10 Juni 2023. Lokasinya adalah UPTD LDPI Kantor : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kampus Bung Hatta Ulak
Karang Padang.
Untuk Pendaftaran ulang ke sekolah dilakukan pada tanggal 5-9 Juni 2023 (untuk SD). Kemudian untuk SMP adalah 2-10 Juni 2023. Lokasinya adalah di sekolah tujuan.
Catatan khususnya adalah Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur inklusif tidak dapat lagi mengikuti PPDB Jalur Online.
4. PPDB Jalur Online
PPDB jalur Online Adalah penerimaan peserta didik baru SD Negeri dan SMP Negeri Kota Padang yang dilaksanakan melalui jalur online.
-Untuk Tingkat SD
Pendaftaran Tahap I (26 – 28 Juni 2023)
Pengumuman Tahap I (30 Juni 2023)
Pendaftaran Ulang (1 – 3 Juli 2023)
Pendaftaran Tahap II/Pemenuhan Daya Tampung (4 – 5 Juli 2023)
Pengumuman Tahap II (6 Juli 2023)
Pendaftaran Ulang (6 – 7 Juli 2023)
Sebelum mendaftar, para orang tua perlu memastikan semua syaratnya lengkap yakni, Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Kemudian Fotocopy kartu keluarga dan Fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik. Kemudian Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orang tua.
Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD Negeri yang ada di Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dalam zona (jalur zonasi) dan 3 sekolah bebas zona (jalur afirmasi dan perpindahan orang tua).
Kemudian pada pendaftaran tahap II diperuntukan untuk calon peserta didik yang tidak diterima tahap 1, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya dengan membawa bukti pendaftaran tahap II.
1.Kemudian Kuota jalur zonasi minimal 70% (tujuh puluh persen), jalur afirmasi kuotanya maksimal 25% (dua puluh lima persen). Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maksimal 5% (lima persen).
-Untuk Tingkat SMP
Pra Pendaftaran (luar kota Padang/paket A/tamatan sebelum 2023) (9 – 14 Juni 2023).
Tahap I, PPDB jalur Zonasi :
Pendaftaran online (13 – 15 Juni 2023)
Pengumuman (16 Juni 2023)
Pendaftaran ulang ke sekolah (17 – 19 Juni 2023)
Tahap II, PPDB jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi akademik :
Pendaftaran online 20 – 22 Juni 2023
Pengumuman 23 Juni 2023
Pendaftaran Ulang ke sekolah 24 – 26 Juni 2023.
Pada penerimaan tahap I, calon peserta didik baru jalur zonasi dengan pilihan paling banyak 2 (dua) SMP Negeri
dalam zona.
Perlu diketahui, pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau yang tidak mendaftar pada tahap I. Kemudian pada pendaftaran tahap II calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi akademik dengan pilihan paling banyak 2 (dua) SMP Negeri bebas zona.
Selanjutnya, kuota jalur zonasi maksimal 55% (lima puluh lima persen), jalur afirmasi kuotanya maksimal 17% (tujuh belas persen), jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maksimal 5% (lima persen) dan untuk jalur prestasi kuotanya minimal 23% (dua puluh tiga persen).
Demikianlah informasi terkait PPDB tingkat SD dan SMP se kota Padang tahun 2023. Semoga info ini bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi orang tua yang mau memasukan sekolah anak-anaknya. Untuk info lebih lengkapnya, tentu bisa diminta pada Dinas Pendidikan Kota Padang. (uci)